Download Anggaran Dasar (AD) Bumdes
Download Anggaran Dasar (AD) Bumdes
Lampiran 1 Peraturan Desa Pajam
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Anggaran Dasar Dan Anggran Rumah Tangga
Pendirian Badan Usaha Milik Desa
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA PAJAM
KECAMATAN KALEDUPA SELATAN KABUPATEN WAKATOBI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan ini bernama Badan Usaha Milik Desa Puncak Mandiri disingkat (BUMDes) Puncak Mandiri
(2) BUMDes ini didirikan pada tanggal …………………………. untuk waktu yang tidak diterbatas.
(3) BUMDes ini berkedudukan di Desa Pajam Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.
BAB II
ASAS
Pasal 2
BUMDes ini berasaskan Pancasila.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
BUMDes ini berbentuk badan usaha yang merupakan milik dari pemerintahan Desa Pajam Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.
Pasal 4
BUMDes ini bersifat mengelola potensi dan aset desa dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.
BAB IV
MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 5
Pembentukan BUMDes dimaksudkan guna mendorong/menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat maupun perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program proyek pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 6
Sebagai usaha Desa pembentukan BUMDes bertujuan untuk :
a. Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa;
b. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
c. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
d. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. Mendorong berkembangnya usaha kecil untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa; dan
f. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pasal 7
Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes mempunyai sasaran :
a. Pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di desa;
b. Pengelolaan aset kekayan desa secara maksimal dan profesional;
c. Memenuhi kebutuhan masyarakat desa dalam mengembangkan usahanya;
d. Membina masyarakat dalam mengebangkan dan mengelola usahanya;
e. Membantu masyarakat dalam pengelolaan sumber daya yang ada di desa.
BAB V
UNIT-UNIT USAHA
Pasal 8
(1) Jenis unit usaha BUMDes meliputi antara lain unit usaha :
a. Pelayanan jasa yang meliputi : transportasi usaha BUMDes, simpan-pinjam dll;
b. Perdagangan yang meliputi : bahan bangunan, sperpak sepeda motor, dan sembako
c. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
(2) Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
(1) Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2) Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :
a. Komisaris
b. Badan Pengawas
c. Pengurus :
· Direksi
· Sekretaris
· Bendahara
(3) Susunan struktur BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan desa.
(4) Kebijakan untuk pengembangan unit usaha dari BUMDes ditetapkan oleh pengurus.
BAB VII
PERMODALAN
Pasal 10
Keuangan dan harta benda BUMDes diperoleh dari :
(1) Modal awal BUMDes Puncak Mandiri bersumber dari APBDes.
(2) Kekayaan desa atau bantuan/hibah kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDes
(3) Bantuan/hibah dari APBD Kabupaten
(4) Bantuan/hibah dari APBD Provinsi
(5) Bantuan/hibah dari APBN
(6) Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga (investor)
(7) Pinjaman kepada lembaga keuangan, pinjaman atas nama pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
(8) Hasil uasha yang sah.
BAB VIII
SANGSI
Pasal 11
(1) Sangsi kepengurusan
Apabila pengurus terdapat penyimpangan seperti ketidak jujuran kedisiplinan dan hal-hal yang merugikan BUMDes akan mendapat surat peringatan satu, dua, tiga dan apabila masih melakukan kesalahan dan pelanggaran diteruskan surat peringatan dua (PHK).
(2) Sangsi pihak luar
Apabila terdapat penyimpangan yang menjurus ke tindakan kriminal seperti pencurian, pengrusakan akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 12
1. Pada tiap akhir bulan pengurus BUMDes harus membuat laporan keuangan yang meliputi :
a. Laba Rugi
b. Neraca
c. Perubahan modal
2. Pengurus BUMDes memberikan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) kepada Komisaris yang dilaksanakan setiap akhir bulan Januari tahun berikutnya.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 13
1. Hasil usaha dari BUMDes ditetapkan berdasarkan persentase dari hasil laba netto dengan berpedoman kepada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Pembagian hasil usaha setiap akhir Bulan dengan realisasi sbb :
a. Insentif Komisaris sebesar 10%
b. Insetif Badan Pengawas sebesar 5%
c. Insentif Pengurus sebesar 20%
d. Pemupukan modal BUMDes sebesar 25%
e. Cadangan modal sebesar 10%
f. Disetor ke APBDes (PAD) sebesar 25%
g. Dana pendidikan, sosial dan pelatihan pengurusan sebesar 5%
3. Insentif di berikan kepada karyawan sebesar 1% dari nilai pendapatan kotor. Insentif menjadi biaya di keluarkan pada Bulan berikutnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah BUMDes bersama Komisaris dan Badan Pengawas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal–hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Untuk mendownload contoh anggaran dasar BUMDES silahkan klik Link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/1Gbq5MwAHEIGIrtbCmsxybx9Yz1x_2yut/view?usp=sharing
