Contoh Angaran Dasar BUMDES
Contoh Anggaran Dasar Bumdes
Lampiran 1 Peraturan Desa Pajam
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Anggaran Dasar Dan Anggran Rumah Tangga
Pendirian Badan Usaha Milik Desa
ANGGARAN
DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA PAJAM
KECAMATAN KALEDUPA SELATAN
KABUPATEN WAKATOBI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan ini bernama Badan Usaha Milik Desa Puncak Mandiri
disingkat (BUMDes) Puncak Mandiri
(2) BUMDes ini didirikan pada tanggal …………………………. untuk
waktu yang tidak diterbatas.
(3) BUMDes ini berkedudukan di Desa Pajam Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.
BAB II
ASAS
Pasal 2
BUMDes ini berasaskan Pancasila.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
BUMDes ini berbentuk badan usaha yang merupakan milik
dari pemerintahan Desa Pajam Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.
Pasal 4
BUMDes ini bersifat mengelola potensi dan aset desa
dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.
BAB IV
MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 5
Pembentukan BUMDes dimaksudkan guna mendorong/menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan
masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat maupun
perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program
proyek pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 6
Sebagai usaha Desa pembentukan BUMDes bertujuan untuk :
a.
Mendorong
berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa;
b. Mengoptimalkan aset desa
agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
c. Meningkatkan kreativitas dan
peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang
berpenghasilan rendah;
d. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. Mendorong berkembangnya usaha
kecil untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa; dan
f.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pasal 7
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui BUMDes mempunyai sasaran :
a. Pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada
di desa;
b. Pengelolaan aset kekayan desa secara maksimal
dan profesional;
c. Memenuhi kebutuhan masyarakat desa dalam
mengembangkan usahanya;
d. Membina masyarakat dalam mengebangkan dan
mengelola usahanya;
e. Membantu masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya yang ada di desa.
BAB V
UNIT-UNIT USAHA
Pasal 8
(1)
Jenis unit usaha BUMDes meliputi antara lain unit
usaha :
a.
Pelayanan jasa yang meliputi : transportasi usaha
BUMDes, simpan-pinjam dll;
b.
Perdagangan yang meliputi : bahan bangunan, sperpak
sepeda motor, dan sembako
c.
Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh
warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
(2)
Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
(1)
Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi
Pemerintahan Desa.
(2)
Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :
a.
Komisaris
b.
Badan Pengawas
c.
Pengurus :
·
Direksi
·
Sekretaris
·
Bendahara
(3) Susunan struktur BUMDes
disesuaikan dengan kebutuhan desa.
(4) Kebijakan untuk pengembangan unit
usaha dari BUMDes ditetapkan oleh pengurus.
BAB VII
PERMODALAN
Pasal 10
Keuangan dan harta
benda BUMDes diperoleh dari :
(1) Modal awal BUMDes Puncak Mandiri bersumber
dari APBDes.
(2) Kekayaan desa atau bantuan/hibah
kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDes
(3) Bantuan/hibah dari APBD Kabupaten
(4) Bantuan/hibah dari APBD Provinsi
(5) Bantuan/hibah dari APBN
(6) Kerjasama dengan pihak
swasta/pihak ketiga (investor)
(7) Pinjaman kepada lembaga keuangan,
pinjaman atas nama pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
(8) Hasil uasha yang sah.
BAB VIII
SANGSI
Pasal 11
(1)
Sangsi kepengurusan
Apabila pengurus terdapat
penyimpangan seperti ketidak jujuran kedisiplinan dan hal-hal yang merugikan
BUMDes akan mendapat surat peringatan satu, dua, tiga dan apabila masih
melakukan kesalahan dan pelanggaran diteruskan surat peringatan dua (PHK).
(2)
Sangsi pihak luar
Apabila terdapat penyimpangan
yang menjurus ke tindakan kriminal seperti pencurian, pengrusakan akan
dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 12
1. Pada tiap akhir bulan pengurus
BUMDes harus membuat laporan keuangan yang meliputi :
a. Laba Rugi
b. Neraca
c. Perubahan modal
2. Pengurus BUMDes memberikan
Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) kepada Komisaris yang dilaksanakan setiap
akhir bulan Januari tahun berikutnya.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 13
1.
Hasil usaha dari BUMDes
ditetapkan berdasarkan persentase dari hasil laba netto dengan berpedoman
kepada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
2.
Pembagian hasil usaha setiap
akhir Bulan dengan realisasi sbb :
a.
Insentif Komisaris sebesar
10%
b.
Insetif Badan Pengawas
sebesar 5%
c.
Insentif Pengurus sebesar
20%
d.
Pemupukan modal BUMDes
sebesar 25%
e.
Cadangan modal sebesar 10%
f.
Disetor ke APBDes (PAD)
sebesar 25%
g.
Dana pendidikan, sosial dan
pelatihan pengurusan sebesar 5%
3.
Insentif di berikan kepada
karyawan sebesar 1% dari nilai pendapatan kotor. Insentif menjadi biaya di
keluarkan pada Bulan berikutnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
14
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah BUMDes
bersama Komisaris dan Badan Pengawas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
15
Hal–hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
